Kamis, 23 Juni 2011

Lakukan Perjanjian Sebelum Menitipkan Di Pet Shop and Pet Service

Author: kompas.com

Ketika kamu berkunjung ke jasa penitipan Hewan Peliharaan, mereka pun ingin melakukan antisipasi dari hal - hal buruk yang tidak di inginkan selama kamu menitipkan Hewan Peliharaan, sedari awal di lakukan perjanjian di atas meterai antara pemilik hewan dan pihak tempat penitipan hewan. Hewan Peliharaan pun harus di karantina selama satu hari terlebih dahulu, sebelum dia benar - benar di titipkan di jasa penitipan Hewan Peliharaan.

"Untuk tahun ini, kami memberlakukan perjanjian dengan pihak pembeli, di atas meterai tiga ribu rupiah. Ada masa karantina satu hari untuk Hewan Peliharaan yang akan di titip, apakah Hewan Peliharaan tersebut sehat atau tidak," ucap Fira Yani Indah, dokter binatang Pet Depo, kepada Kompas.com, Senin (30/8/2010), di Pet Depo, Pet Shop and Pet Service, yang berlokasi di Jalan Mandala Raya 19, Tomang, Jakarta Barat.

Ketika para pembeli (majikan Hewan Peliharaan) ingin menitipkan Hewan Peliharaannya, kata Fira, terlebih dahulu mereka harus menandatangani perjanjian di atas meterai. Salah satu isi dari perjanjian tersebut adalah Hewan Peliharaan yang ingin dititipkan harus menjalani masa karantina selama satu hari (24 jam). Dalam waktu 24 jam tersebut apabila ternyata si hewan yang di titipkan mengalami gejala sakit, atau bahkan benar-benar sakit, maka hewan tersebut akan di kembalikan. "Pada waktu awal masuk pun sudah dilakukan pemeriksaan. Kami tidak menerima Hewan Peliharaan yang sakit dan berkutu," ujarnya.

Di katakan Fira, pengembalian binatang tersebut kepada majikannya di karenakan mereka tidak mau mengambil risiko apabila ternyata Hewan Peliharaan yang di titipkan memang benar mengalami dan menunjukkan gejala sakit selama masa karantina. Ini sebagai bentuk pencegahan untuk mendeteksi sedari awal apakah si Hewan Peliharaan tersebut memang mengalami sakit.

"Apabila selama masa penitipan ternyata Hewan Peliharaan tersebut mengalami gejala sakit dan dibutuhkan pengobatan medis, kami pun akan langsung memberikan pertolongan medis meskipun tidak ada persetujuan dari si pemilik. Dengan catatan, pemilik tersebut sudah kami hubungi berkali - kali namun gagal untuk di hubungi, sehingga kami akan langsung melakukan pertolongan," jelasnya. Fira mengatakan, Pet Depo menerima jasa penitipan Hewan Peliharaan seperti anjing, kucing, kelinci, dan hamster.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar